11 Tahun Berumah Tangga, Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti

 

Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti

KHALISA NEWS -  11 Tahun Berumah Tangga, Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti, Rumah tangga Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti sedang berada di ujung tanduk. Aldi telah mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk bercerai dari Ririn Dwi Ariyanti.

Aldi mengajukan gugatan cerai melalui e-court dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Fajar Reihan Afriansyah. Gugatan itu pun telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 30 Agustus 2021. Seperti apa gugatan yang dilayangkan oleh Aldi Bragi? Berikut artikelnya. 

Aldi Bragi telah mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk bercerai dari Ririn Dwi Ariyanti. Ia mengajukan gugatan cerai pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court. 

"Kemarin tanggal 30 Agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Renaldi Utomo sebagai pemohon lama hal ini memberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di Senopati," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa, 31 Agustus 2021.

Permohonan talak, Aldi Bragi itu pun telah diterima di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 2971/pdtg/2021/PA.JS. Selain mengajukan permohonan cerai, Aldi Bragi juga mengajukan hak asuh anak. 

"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrakan talak ke pengadilan agama jakarta selatan, jadi jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak. Yang diajukan selain permohonan izin cerai talak, dia juga mengajukan agar anak dibawah asuhan pemohon, jadi dua jenis perkaranya, perceraian dan permohonan pengasuhan anak," ujarnya. 

Aldi Bragi telah mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk bercerai dari Ririn Dwi Ariyanti. Ia mengajukan gugatan cerai pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court. 

"Kemarin tanggal 30 Agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Renaldi Utomo sebagai pemohon lama hal ini memberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di Senopati," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa, 31 Agustus 2021.

Permohonan talak, Aldi Bragi itu pun telah diterima di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 2971/pdtg/2021/PA.JS. Selain mengajukan permohonan cerai, Aldi Bragi juga mengajukan hak asuh anak. 

"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrakan talak ke pengadilan agama jakarta selatan, jadi jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak. Yang diajukan selain permohonan izin cerai talak, dia juga mengajukan agar anak dibawah asuhan pemohon, jadi dua jenis perkaranya, perceraian dan permohonan pengasuhan anak," ujarnya. 


Demikian Artikel tentang  " 11 Tahun Berumah Tangga, Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti" Semoga bermanfaat

Khalisa Ks Wallpaper 4K 8K Wallpaper Background

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel